Untuk bepergian keluar negeri perlu membuat paspor untuk anak dibawah umur 17 tahun atau masih bayi sekalipun jika akan membawa ke luar Negeri. Perlu diketahui paspor orang tua harus jadi terlebih dulu sebelum membuat paspor anak. Lokasi pendaftaran bisa di kantor Imigrasi setempat. dan berikut ini cara pembuatan paspor anak
Persyaratan pembuatan paspor anak
- Paspor salah satu orang tua (Asli + Fotokopi)
- KTP kedua orang tua (Asli + Fotokopi)
- Kartu Keluarga (Asli + Fotokopi)
- Akte Kelahiran Anak dan orang tua (Asli + fotokopi)
- Surat Nikah Orang tua (Asli + fotokopi)
- Akte kelahiran orang tua (Asli + fotokopi)
- Pernyataan orang tua dengan dibubuhi materai (Surat ini udah disedikan tidak perlu membuat sendiri)
- Untuk bayi tidak perlu tanda tangan maupun sidik jari, namun tetep harus datang untuk foto.
Langkah-langkah pembuatan pasor anak
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi)
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri;
- Akte Kelahiran
- KTP Orang tua
- Kartu Keluarga
- STTB/Ijazah, atau akte kelahiran orang tua
- Surat Kawin/Nikah orang tua
- Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
3. Surat permohonan (alasan tujuan permohonan paspor)
4. Surat Pernyataan Orang Tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kembali anak ke Indonesia.
5. Paspor RI lama bagi pemohon penggantian Paspor RI.
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
Tidak ada denda bila masa berlaku habis. Dalam jangka 6 bulan sebelum habis masa berlakunya paspor anak Anda, Anda tidak diijinkan mengajaknya ke luar negeri. Bagi individu orang dewasa ketahui prosedur membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar