Informasi jelas mengenai prosedur membuat paspor penting untuk yang akan melakukan bepergian ke luar negeri. Membuat paspor sebagai dokumen resmi yang wajib diawa bila bepergian keluar negeri. Paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan.
Note: Membuat paspor sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari 3 bulan sebelum anda ke luar negeri, untuk mengantisipasi jika proses antri pembutaanya lama.
Langkah-langkah pembuatan paspor
1. Datang dahulu ke kantor imigrasi yang lokasinya di pusat kota dari setiap Kabupaten.
2. Menanykan info pada petugas dan beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan.
3. Isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4. Tanyakan kepastian berapa hari lagi bisa segera diproses selanjutnya untuk pengmabilan foto.
5. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
6. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
7. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
8. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
sekarang sudah ada fasilitas untuk membuat paspor secara online. Disini prosedurnya login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian masukan data dengan melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari.
0 komentar:
Posting Komentar