Pengertian modal usaha sebagai uang yang dapat digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang/usaha. Menggunakan uang atau barang, dapat pula diartikan sebagai harta tanda (uang, barang dan sebagainya). Dalam modal usaha biasanya menunjukkan kepada kekayaan financial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan usaha. Dalam arti luas modal dapat berupa alat-alat dan barang.
Pengertian modal dari beberapa pendapat
Prof. Meij, mendefenisikan modal sebagai :
“Kollektivitas dari barang-barang modal (semua barang yang ada, dalam rumahtangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan) yang terdapat dalam neraca sebelah debet, dan kekayaan ialah daya beli yang terdapat dalam barang-bayIng modal yang ada di neraca sebelah kredit”.
Menurut Prof. N.J. Polak,
“Modal sebagai kekuasaan untuk menggunakan barang barang yang ada dalam perusahaan yang belum di gunakan”
Prof. Bakker, mengartikan modal yaitu :
“Modal ialah baik yang berupa barang-barang konkrit yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debet, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”
0 komentar:
Posting Komentar