Promosi Produk dan Jasa di Publikasi Online

Bank Muamalat Layanan Transfer Melalui Kantor Pos


Kemajuan teknologi untuk pengiriman dan penarikan uang sangat mudah di lakukan dengan ATM. Bank Muamalat adalah Bank yang memberi fasilitas pengiriman uang ke rekening ATM melalui kantor Pos. Inovasi  untuk masyarakat wilayah Desa.

Sekilas Pengertian ATM dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM.

Bank Muamalat layanan transfer dari Kantor Pos sebuah solusi wilayah pedesaan. Suatu kelebiahn Bank Muamalat yang bekerja sama dengan kantor pos dalam jaringan SOPP (System Online Payment Point) sehingga tidak  harus pergi menuju Bank  untuk tranfer uang.

Keunggulan SOPP (System Online Payment Point)  Muamalat:

Tentu tidak semua orang berlokasi  di desa yang dekat dengan Bank-Bank bonafit yang pelayanannya mudah. Tapi POs pasti ada di setiap kecamatan dari kumpulan  beberapa Desa

Kejadian;  Mungin saja putra atau putri anda harus study ke luar kota yang jaraknya cukup jauh, sementara terlalu sulit untuk pulang setiap saat.  Saat itulah penggunaan rekening dan ATM sangat membantu.

Dengan  mempunyai ATM  Muamalat anda sebagai orang tua yang kebetulan tinggal di Desa yang jauh dari kantor Bank. Biasanya di setiap Kecamatan terdapat kantor POS. Bisa mudah mengirim uang tarnsfer ke rekening putra/putri anda.

Cara Transfer:
 Sebutkan no rekening ATM Muamalat  
 Petugas akan menyebutkan nama tujaun transfer anda, 
 Serahkan sejumlah uang yang akan anda kirim.

Sistem POS payment rekening ini belum diterapkan Bank-Bank lain.


SHARE

Alifan

Hi. I’m . I’m Blogger, Search Engine Optimization, Business and StartUp Enthusiast

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar