Perbankan syariah atau biasa disebut perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem perbankan syariah ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Munculnya Bank-Bank Syariah diabad 20 dilatar belakangi sistem perbankan konvensional sering terjadi investasi dalam kategori haram menurut hukum Islam. Misalnya saja dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Munculnya Bank-Bank Syariah diabad 20 dilatar belakangi sistem perbankan konvensional sering terjadi investasi dalam kategori haram menurut hukum Islam. Misalnya saja dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Perbankan Syariah Indonesia sudah mulai tumbuh kembang sendiri. Nama-nama bank terkenal di Indonesia seperti Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan Bank Muamalat semakin disukai masyarakat mayoritas muslim.
Ini menjadi jawaban masyarakat Muslim yang ragu dengan sistem perbankan yang menggunakan bunga (riba).
Pertanyaannya, Lalu bukankah sistem pendapatan dari bagi hasil tersebut mirip sistem bunga? silahkan dilanjutkan di sini.
0 komentar:
Posting Komentar